http://kliksaepur.blogspot.com/2015/07/logo-hut-ri-ke-70-tahun-2015-ayo-kerja.html kliksaepur: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB, dihapus??

xxxxx

Sunday, February 1, 2015

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB, dihapus??

NJOP setiap wilayah tidak merata tidak dapat disalahkan, ini diantaranya yang menjadi dasar pengenaan nilai jual tanah berbeda.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan akan menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dijadikan sebagai patokan harga pasar atas penjualan properti. Menurut Ferry, NJOP memberatkan masyarakat.

"Ini usulan dari kementerian untuk menghapuskan NJOP karena mau meringankan beban masyarakat. Selama ini banyak orang yang menjadikan NJOP sebagai patokan harga tanah," ujar Ferry usai melakukan penandatangan nota kesepahaman percepatan sertifikasi lahan dengan Realestat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Menurut dia, NJOP membebani dan merugikan masyarakat karena patokan nilainya tidak jelas. Ferry juga mengatakan, terkait transaksi tanah, kini masyarakat tidak murni harus memakai patokan NJOP.

"Menurut saya, NJOP tidak lagi menjadi sebuah standard yang melahirkan fairness atau keadilan," tambah dia.

Dia pun mengusulkan untuk menerapkan pola penetapan harga pada satu kawasan yang bisa diperbarui setiap tahun untuk menggantikan NJOP. Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan standard yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut didasarkan atas tujuan pemerintah untuk mengelola keadilan atas tanah.

Saat ini, menurut Ferry, usulan penghapusan NJOP ini masih dalam proses kajian di Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Keuangan. "Ini kita matangkan dulu, semoga diterima Pak Menkeu (Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro). Karena pasti memang ada pendapatan negara yang berkurang jadinya," tutup dia.
JAKARTA,Kompas.com

No comments:

Post a Comment