http://kliksaepur.blogspot.com/2015/07/logo-hut-ri-ke-70-tahun-2015-ayo-kerja.html kliksaepur: 2015

xxxxx

Wednesday, July 29, 2015

LOGO HUT RI KE 71 TAHUN 2016 "INDONESIA KERJA NYATA" DAN KE 70 TAHUN 2015 "AYO KERJA"

Assl'. Salam sejahtera buat semua, kali ini saya tampilkan LOGO HUT RI KE 71 denga tema Indonesia Kerja Nyata. Sebagai tambahan saya membuat 2 file PNG dan JPG, dengan harapan memudahkan agan-agan dalam mengedit. Mangga,,, silahkan download. (Sumber: kemendagri)



Surat pernyataan Hut RI 71 Kemendagri (download)
===============================================


Gerakan Nasional “Ayo Kerja” Pada 70 tahun Indonesia Merdeka

Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri untuk selama-lamanya
............................................................
Bangunlah jiwanya, bangunlah raganya
Untuk Indonesia Raya

Tujuh puluh Indonesia Merdeka adalah rakhmat tak ternilai dari Allah Yang
Maha Kuasa. Kita meyakini sebagaimana para Bapak dan Ibu Bangsa Indonesia
meyakini, bahwa Indonesia Merdeka adalah suatu jembatan emas untuk
mewujudkan semua harapan berbangsa dan bernegara, yakni: memiliki Indonesia
yang “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.”
Harapan itu hanya bisa dicapai dengan kerja. Hanya melalui kerja sebuah......  full rilis download DISINI  :)
1). download logo DISINI  :)
2). download logo DISINI  :)
atau
3). download logo DISINI  :)

 Semoga Bermanfaat Bro..'

Sumber : setneg.go.id share kliksaepur.blogspot.com/balaraja19.blogspot.com/solearkecamatan19.blogspot.com

Sunday, February 1, 2015

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB, dihapus??

NJOP setiap wilayah tidak merata tidak dapat disalahkan, ini diantaranya yang menjadi dasar pengenaan nilai jual tanah berbeda.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan akan menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dijadikan sebagai patokan harga pasar atas penjualan properti. Menurut Ferry, NJOP memberatkan masyarakat.

"Ini usulan dari kementerian untuk menghapuskan NJOP karena mau meringankan beban masyarakat. Selama ini banyak orang yang menjadikan NJOP sebagai patokan harga tanah," ujar Ferry usai melakukan penandatangan nota kesepahaman percepatan sertifikasi lahan dengan Realestat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Menurut dia, NJOP membebani dan merugikan masyarakat karena patokan nilainya tidak jelas. Ferry juga mengatakan, terkait transaksi tanah, kini masyarakat tidak murni harus memakai patokan NJOP.

"Menurut saya, NJOP tidak lagi menjadi sebuah standard yang melahirkan fairness atau keadilan," tambah dia.

Dia pun mengusulkan untuk menerapkan pola penetapan harga pada satu kawasan yang bisa diperbarui setiap tahun untuk menggantikan NJOP. Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan standard yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut didasarkan atas tujuan pemerintah untuk mengelola keadilan atas tanah.

Saat ini, menurut Ferry, usulan penghapusan NJOP ini masih dalam proses kajian di Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Keuangan. "Ini kita matangkan dulu, semoga diterima Pak Menkeu (Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro). Karena pasti memang ada pendapatan negara yang berkurang jadinya," tutup dia.
JAKARTA,Kompas.com

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) - Pemerintah Akan Menghapus Pajak Bumi dan Bangunan??

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB). Ferry beranggapan PBB yang setiap tahunnya dipungut dari masyarakat merupakan sebuah tindakan yang tidak adil serta merugikan.

Menurut Ferry, pajak tersebut cukup dipungut sekali saat seseorang membeli atau membangun di tanah yang ia tempati.

“Tuhan itu menciptakan tanah sekali, kok kita tega memajakinya setiap tahun. Pajak bumi dan bangunan itu cukup sekali saja saat orang tersebut mengambil hak tanahnya,” ujar Ferry saat penandatanganan nota kesepahaman percepatan lahan dengan Real Estat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/01/2015).

Ferry melanjutkan, menurutnya kurang pantas apabila bangunan-bangunan yang diperuntukkan menunjang masyarakat, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat tinggal dikenai pajak tersebut. Menurut Ferry, pajak tersebut lebih efektif bila hanya dikenakan kepada properti komersial.

“Menurut saya tidak adil kalau rumah sakit, sekolah, dan tempat tinggal ada pajak bangunannya. Yang kita pajaki bangunan kalau dia menjadi tempat komersial, seperti rumah kos, restoran, dan hotel. Kalau bangunan seperti itu wajar (dikenai pajak) karena mereka memiliki pendapatan setiap tahunnya,” lanjut Ferry.

Usulan Ferry ditanggapi positif Pengamat Ekonomi Aviliani. Menurut dia, usulan penghapusan PBB tersebut tentunya akan sangat menguntungkan masyarakat. Pasalnya, PBB terlalu memberatkan masyarakat, apalagi yang memiliki penghasilan rendah.

“Saat ini PBB itu menurut saya gak fair. Kita lihat contohnya di Jakarta, PBB di wilayah ini naik 300 persen. Hal tersebut menyebabkan banyak warga asli yang tergusur karena gak kuat bayar PBB. Masyarakat bawah itulah yang paling kena,” ujar Aviliani.

Hanya, lanjut Aviliani, kemungkinan besar usulan tersebut akan ditentang oleh pemerintah daerah (pemda). Penghapusan pajak tersebut akan membuat pemda kehilangan banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari PBB.

“Persoalannya adalah pemda akan kehilangan pendapatan dari PBB. Itu yang akan ditentang oleh pemda. Jadi kalau pun itu mau dikurangi, harus ada kompensasi dari pemerintah pusat. Harga minyak dunia sedang turun, pemerintah bisa menghemat ratusan triliun rupiah dari sana. Kompensasi tersebut kan bisa dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM),” tandas Aviliani.
JAKARTA,Kompas.com