Reformasi birokrasi menghantarkan kita
ke arah yang signifikan dalam pelaporan Pajak Pribadi, Badan/Perusahaan,
seperti misalnya pelaporan Pajak SPT tahunan dan lainnya, sekarang lebih simpel, dulu
orang pribadi/badan/perusahaan dalam pengisian pajak dilakukan secara manual
dengan se-abrek berkas, tapi sekarang cukup dengan klik https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
Bagi yang belum mencoba, mendaftar dan
mempunyai akun DJP Online, pasti akan kebingungan untuk login dan diwajibkan
mendapatkan beberapa syarat untuk bisa loading DJP Online, berikut
langkah-langkah mendapatkan e-FIN.
Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak
Pribadi)
Agar dapat melakukan lapor pajak
online atau efiling SPT Tahunan orang pribadi, Anda harus memiliki
e-FIN pajak terlebih dahulu.
APA ITU E-FIN?
e-FIN atau Electronic Filing
Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan
transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN
memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan
terenkripsi dengan aman dan rahasia.
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN
pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya
untuk Anda.
Unduh Formulir e-FIN Di Sini!
2. Ajukan
Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak
bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa
mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan
dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:
1) Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
2) Alamat email aktif
3) Fotokopi dan asli KTP
bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
4) Fotokopi dan asli NPWP
Setelah mendapatkan e-FIN, jaga
kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang
lain.
Pengajuan e-FIN Kolektif : Bagi karyawan yang ingin mengajukan
EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
1) Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
2) Nama karyawan tercantum
pada laporan SPT PPh 21.
3) Perusahaan yang
mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan
untuk mengaktivasi EFIN pajak.
4) Karyawan yang mengajukan permohonan
aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi e-FIN
Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari
petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan
email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik
tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.
4. Lakukan
e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Selanjutnya, buat akun untuk efiling
SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak,
serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut.
OnlinePajak adalah aplikasi pajak
mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015.
Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak.
DAFTAR NPWP ONLINE
DAFTAR NPWP ONLINE
Dian Puspa | Mon, 12/12/2016/ https://www.online-pajak.com