http://kliksaepur.blogspot.com/2015/07/logo-hut-ri-ke-70-tahun-2015-ayo-kerja.html kliksaepur

xxxxx

Tuesday, March 28, 2017

Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi) Pajak DjpOnline

Reformasi birokrasi menghantarkan kita ke arah yang signifikan dalam pelaporan Pajak Pribadi, Badan/Perusahaan, seperti misalnya pelaporan Pajak SPT tahunan dan lainnya, sekarang lebih simpel, dulu orang pribadi/badan/perusahaan dalam pengisian pajak dilakukan secara manual dengan se-abrek berkas, tapi sekarang cukup dengan klik https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Bagi yang belum mencoba, mendaftar dan mempunyai akun DJP Online, pasti akan kebingungan untuk login dan diwajibkan mendapatkan beberapa syarat untuk bisa loading DJP Online, berikut langkah-langkah mendapatkan e-FIN.

Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)

Agar dapat melakukan lapor pajak online atau efiling SPT Tahunan orang pribadi, Anda harus memiliki e-FIN pajak terlebih dahulu. 
APA ITU E-FIN?
e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.  
CARA MENDAPATKAN E-FIN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda. 

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:

1)  Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
2)  Alamat email aktif
3)  Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
4)  Fotokopi dan asli NPWP 

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain. 
Pengajuan e-FIN Kolektif : Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

1)  Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang. 
2)  Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
3)  Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
4) Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi e-FIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut. 
OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak.

DAFTAR NPWP ONLINE


Dian Puspa |  Mon, 12/12/2016/ https://www.online-pajak.com


Thursday, June 30, 2016

DP Gambar Wallpaper Bbm

DP ini sekedar hiburan aja, tidak berlebihan dan tidak ada maksud lain hanya sekedar lelucon yang terinsfirasi secara tiba-tiba kadang mengikuti trend yang sedang update, trending dengan update sma gak yah... hehhee yasudahlah... :)
























Wednesday, July 29, 2015

LOGO HUT RI KE 71 TAHUN 2016 "INDONESIA KERJA NYATA" DAN KE 70 TAHUN 2015 "AYO KERJA"

Assl'. Salam sejahtera buat semua, kali ini saya tampilkan LOGO HUT RI KE 71 denga tema Indonesia Kerja Nyata. Sebagai tambahan saya membuat 2 file PNG dan JPG, dengan harapan memudahkan agan-agan dalam mengedit. Mangga,,, silahkan download. (Sumber: kemendagri)



Surat pernyataan Hut RI 71 Kemendagri (download)
===============================================


Gerakan Nasional “Ayo Kerja” Pada 70 tahun Indonesia Merdeka

Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri untuk selama-lamanya
............................................................
Bangunlah jiwanya, bangunlah raganya
Untuk Indonesia Raya

Tujuh puluh Indonesia Merdeka adalah rakhmat tak ternilai dari Allah Yang
Maha Kuasa. Kita meyakini sebagaimana para Bapak dan Ibu Bangsa Indonesia
meyakini, bahwa Indonesia Merdeka adalah suatu jembatan emas untuk
mewujudkan semua harapan berbangsa dan bernegara, yakni: memiliki Indonesia
yang “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.”
Harapan itu hanya bisa dicapai dengan kerja. Hanya melalui kerja sebuah......  full rilis download DISINI  :)
1). download logo DISINI  :)
2). download logo DISINI  :)
atau
3). download logo DISINI  :)

 Semoga Bermanfaat Bro..'

Sumber : setneg.go.id share kliksaepur.blogspot.com/balaraja19.blogspot.com/solearkecamatan19.blogspot.com

Sunday, February 1, 2015

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB, dihapus??

NJOP setiap wilayah tidak merata tidak dapat disalahkan, ini diantaranya yang menjadi dasar pengenaan nilai jual tanah berbeda.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan akan menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dijadikan sebagai patokan harga pasar atas penjualan properti. Menurut Ferry, NJOP memberatkan masyarakat.

"Ini usulan dari kementerian untuk menghapuskan NJOP karena mau meringankan beban masyarakat. Selama ini banyak orang yang menjadikan NJOP sebagai patokan harga tanah," ujar Ferry usai melakukan penandatangan nota kesepahaman percepatan sertifikasi lahan dengan Realestat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Menurut dia, NJOP membebani dan merugikan masyarakat karena patokan nilainya tidak jelas. Ferry juga mengatakan, terkait transaksi tanah, kini masyarakat tidak murni harus memakai patokan NJOP.

"Menurut saya, NJOP tidak lagi menjadi sebuah standard yang melahirkan fairness atau keadilan," tambah dia.

Dia pun mengusulkan untuk menerapkan pola penetapan harga pada satu kawasan yang bisa diperbarui setiap tahun untuk menggantikan NJOP. Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan standard yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut didasarkan atas tujuan pemerintah untuk mengelola keadilan atas tanah.

Saat ini, menurut Ferry, usulan penghapusan NJOP ini masih dalam proses kajian di Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Keuangan. "Ini kita matangkan dulu, semoga diterima Pak Menkeu (Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro). Karena pasti memang ada pendapatan negara yang berkurang jadinya," tutup dia.
JAKARTA,Kompas.com

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) - Pemerintah Akan Menghapus Pajak Bumi dan Bangunan??

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB). Ferry beranggapan PBB yang setiap tahunnya dipungut dari masyarakat merupakan sebuah tindakan yang tidak adil serta merugikan.

Menurut Ferry, pajak tersebut cukup dipungut sekali saat seseorang membeli atau membangun di tanah yang ia tempati.

“Tuhan itu menciptakan tanah sekali, kok kita tega memajakinya setiap tahun. Pajak bumi dan bangunan itu cukup sekali saja saat orang tersebut mengambil hak tanahnya,” ujar Ferry saat penandatanganan nota kesepahaman percepatan lahan dengan Real Estat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/01/2015).

Ferry melanjutkan, menurutnya kurang pantas apabila bangunan-bangunan yang diperuntukkan menunjang masyarakat, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat tinggal dikenai pajak tersebut. Menurut Ferry, pajak tersebut lebih efektif bila hanya dikenakan kepada properti komersial.

“Menurut saya tidak adil kalau rumah sakit, sekolah, dan tempat tinggal ada pajak bangunannya. Yang kita pajaki bangunan kalau dia menjadi tempat komersial, seperti rumah kos, restoran, dan hotel. Kalau bangunan seperti itu wajar (dikenai pajak) karena mereka memiliki pendapatan setiap tahunnya,” lanjut Ferry.

Usulan Ferry ditanggapi positif Pengamat Ekonomi Aviliani. Menurut dia, usulan penghapusan PBB tersebut tentunya akan sangat menguntungkan masyarakat. Pasalnya, PBB terlalu memberatkan masyarakat, apalagi yang memiliki penghasilan rendah.

“Saat ini PBB itu menurut saya gak fair. Kita lihat contohnya di Jakarta, PBB di wilayah ini naik 300 persen. Hal tersebut menyebabkan banyak warga asli yang tergusur karena gak kuat bayar PBB. Masyarakat bawah itulah yang paling kena,” ujar Aviliani.

Hanya, lanjut Aviliani, kemungkinan besar usulan tersebut akan ditentang oleh pemerintah daerah (pemda). Penghapusan pajak tersebut akan membuat pemda kehilangan banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari PBB.

“Persoalannya adalah pemda akan kehilangan pendapatan dari PBB. Itu yang akan ditentang oleh pemda. Jadi kalau pun itu mau dikurangi, harus ada kompensasi dari pemerintah pusat. Harga minyak dunia sedang turun, pemerintah bisa menghemat ratusan triliun rupiah dari sana. Kompensasi tersebut kan bisa dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM),” tandas Aviliani.
JAKARTA,Kompas.com

Wednesday, September 24, 2014

HELM RODA DUA [MARZANO DESIGN] TERIMA PESANAN

Helm merupakan salah satu alat keselamatan [safety] berkendara, khususnya sepeda motor. Mengutip  Da'i kondang Aa Gym'
"Bahwa kita wajib memakai Helm setiap berkendara roda dua, tapi harus tetap ikhtiar, kenapa? walaupun kita tidak tahu akan datangnya bencana pastinya memakai Helm mempunyai pengaruh yang sangat besar, jangan permasahkan harga Helmnya tetapi yg sangat berharga adalah Kepala kita ini..." Betul..??    :-)

Disini Saya menawarkan Helm berkualitas dan Nyaman dipakai [Lisensi SNI]
Bisa Design/Motif sendiri sesuai dengan pesanan, minimal 100 Bh
Jika anda atau kolega anda mempunyai perusahaan yang salah satunya membutuhkan Produk kami, kami siap bekerjasama.
Terima Satuan dan Partai Besar!!!
MARZANO DESIGN
Harga Satuan Rp.199Rb