http://kliksaepur.blogspot.com/2015/07/logo-hut-ri-ke-70-tahun-2015-ayo-kerja.html kliksaepur: 2017

xxxxx

Tuesday, March 28, 2017

Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi) Pajak DjpOnline

Reformasi birokrasi menghantarkan kita ke arah yang signifikan dalam pelaporan Pajak Pribadi, Badan/Perusahaan, seperti misalnya pelaporan Pajak SPT tahunan dan lainnya, sekarang lebih simpel, dulu orang pribadi/badan/perusahaan dalam pengisian pajak dilakukan secara manual dengan se-abrek berkas, tapi sekarang cukup dengan klik https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Bagi yang belum mencoba, mendaftar dan mempunyai akun DJP Online, pasti akan kebingungan untuk login dan diwajibkan mendapatkan beberapa syarat untuk bisa loading DJP Online, berikut langkah-langkah mendapatkan e-FIN.

Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)

Agar dapat melakukan lapor pajak online atau efiling SPT Tahunan orang pribadi, Anda harus memiliki e-FIN pajak terlebih dahulu. 
APA ITU E-FIN?
e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.  
CARA MENDAPATKAN E-FIN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda. 

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:

1)  Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
2)  Alamat email aktif
3)  Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
4)  Fotokopi dan asli NPWP 

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain. 
Pengajuan e-FIN Kolektif : Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

1)  Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang. 
2)  Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
3)  Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
4) Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi e-FIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut. 
OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak.

DAFTAR NPWP ONLINE


Dian Puspa |  Mon, 12/12/2016/ https://www.online-pajak.com